Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP.el)

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah kawin atau pernah menikah
  2. Melakukan Perekaman KTP.el bagi penduduk yang belum melakukan perekaman KTP.el
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Melakukan Perekaman KTP.el bagi penduduk yang belum melakukan perekaman KTP.el

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP.el

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP.el)"