Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dengan penambahan anggota keluarga

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. Mengisi Formulir F-1.01
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kawin
  4. Surat Keterangan Kelahiran bagi anak yang baru lahir
  5. Surat Keterangan Pindah bagi penambahan penduduk yang pindah

  1. Penduduk datang ke Kelurahan untuk mengisi dan menandatangni formulir F-1.01 dan ditandatangani Lurah dan yang bersangkutan
  2. Penduduk melampirkan surat keterangan kelahiran/kutipan akta kelahiran sebagai penambahan anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga (KK)
  3. Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan petugas registrasi melakukan perekaman data kedalam database kependudukan
  4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga (KK)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dengan penambahan anggota keluarga"