Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru

  1. Surat Keterangan Domisili dari Lurah
  2. Mengisi Isian Blanko F1.01
  3. Fotocopy kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kawin
  4. Apabila pindah dari luar daerah, dapat melampirkan Surat Pindah dari Disdukcapil asal
  5. Melakukan Perekaman KTP elektronik
  6. Melampirkan KK Asli Orangtua bagi penduduk yang baru menikah

  1. Penduduk datang ke Kelurahan mengisi Formulir F-1.01 yang ditandatangani Lurah setempat dan yang bersangkutan
  2. Selanjutnya penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan petugas registrasi melakukan perekaman data kedalam database kependudukan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga (KK)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru"