Pelayanan Gizi

  1. 1. Pelayanan gizi klinik dan dietik rawat jalan, rawat inap, penyelenggaraan dan penyuluhan, konsultasi, konseling dan rujukan
  2. 2. penelitian dan pengembangan gizi terapan dalam rangka upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif

  1. 1. Petugas dari Unit Instalasi menyerahkan instrument kepetugas CSSD
  2. 2. Petugas CSSD mencatat jumlah instrument yang akan di sterilkan
  3. 3. Instrument kemudian di dekontaminasi dan dilakukan pencucian dengan menggunakan mesin Washer
  4. 4. Instrument di kemasdandiberikan label
  5. 5. Instrument di sterilkan
  6. 6. Instrument di catatdan di distribusikanke Unit Instalasi
  7. 7. Petugas dari Intalasi mengambil instrument dengan mencocokkan jumlah yang di sterilka.

Instrumen yang diterima sampai dengan selesai pensterilan menggunakan waktu +  4 jam

1.    Umum : Peraturan Daerah  Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
2.    JKN : Permenkes RI No.52  Tahun  2016 tentang Standar Tarif    Pelayanan   Kesehatan   Dalam    Penyelenggaraan Program Jaminan  Kesehatan

 

Instrumen yang dihasilkan sudah steril dengan melihat Indikator Kimia yang digunakan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1.    Unit Pelayanan Pengaduan.
2.    Telepon : 0411- 866536
3.    SMS : 0821 9196 6060
4.    Website : rsudsyekhyusuf.com
5.    Email : Pengaduan@rsudsyekyusuf.com
6.    Kotak Pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"