Instrumen yang diterima sampai dengan selesai pensterilan menggunakan waktu + 4 jam
1. Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
2. JKN : Permenkes RI No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Instrumen yang dihasilkan sudah steril dengan melihat Indikator Kimia yang digunakan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. Unit Pelayanan Pengaduan.
2. Telepon : 0411- 866536
3. SMS : 0821 9196 6060
4. Website : rsudsyekhyusuf.com
5. Email : Pengaduan@rsudsyekyusuf.com
6. Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store