Pelayanan Farmasi

  1. resep yang memenuhi persyaratan : 1. Administrasi
  2. 2. Farmasetika
  3. 3. Klinik

  1. 1. Pasien/ kelularga membawa resep
  2. 2. Pemberian nomor antrian
  3. 3. Pasien menunggu,petugas melakukan telaah resep
  4. 4. Resep yang memenuhi syarat disiapkan, sedangkan resep yang tidak memenuhi syarat konfirmasi ke penulis resep
  5. 5. Petugas melakukan verifikasi obat sebelum diserahkan kepada pasien/keluarga
  6. 6. Petugas menyerahkan obat kepada pasien/keluarga disertai pemberian informasi obat (PIO)

1. Obat jadi 30 menit

2. Obat racikan 60 menit

1.    Umum : Peraturan Daerah  Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
2.    JKN : Permenkes RI No.52  Tahun  2016 tentang Standar Tarif    Pelayanan   Kesehatan   Dalam    Penyelenggaraan Program Jaminan  Kesehatan

 

Pelayanan Farmasi Rawat Jalan dan Rawat Inap

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1.    Unit Pelayanan Pengaduan.
2.    Telepon : 0411- 866536
3.    SMS : 0821 9196 6060
4.    Website : rsudsyekhyusuf.com
5.    Email : Pengaduan@rsudsyekyusuf.com
6.    Kotak Pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"