Pelayanan Laboratorium

  1. 1.Surat pengantar permintaan pemeriksaan laboratorium (Persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan).

  1. 1. Pasien /keluarga pasien datang membawa form permintaan pemeriksaan
  2. 2. Registrasi pada loket penerimaan dan diberi kertas control specimen oleh petugas loket
  3. 3. Menunggu panggilan untuk pengambilan sample
  4. 4. Pengambilan sample oleh petugas sampling sesuai dengan prosedur flebotomi
  5. 5. Proses pemeriksaan oleh petugas diruang analisa
  6. 6. Pencatatan hasil dan verifikasi oleh petugas verifikasi & validasi
  7. 7. Interpretasi hasil oleh dokter spesialis patologiklinik.
  8. 8. Hasil dikirim keloket pengambilan hasil
  9. 9. Penyerahan hasil kepada pasien/keluarga pasien
  10. 10. Pasien/keluarga pasien kembali ke unit atau instalasi pengirim

Hasil pemeriksaan laboratorium selesai dalam < 140>

1.    Umum : Sesuai peraturan Bupati Gowa Nomor  2 Tahun 2012 tentang tarif pelayanan RSUD Syekh Yusuf kabupaten Gowa
2.    JKN : Permenkes RI No 4 Tahun 2017

 

Hasil pemeriksan laboratorium yang teliti dan akurat

1.    Jika pasien tidak mendapatkan pelayanan sesuai yang diharapkan dapat mengajukan pengaduan langsung ke Unit Layanan Pengaduan RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa.
2.    Telepon : 0411- 866536
3.    SMS : 0821 9196 6060
4.    Website : rsudsyekhyusuf.com
5.    Email : pengaduan@rsudsyekhyusuf.com
6.    Kotak pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"