Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB

  1. Menunjukan Ijazah asli atau Keterangan Pengganti Ijazah Asli
  2. Foto copy Ijazah/STTB

  1. Masyarakat/pemohon mengajukan permohonan mengesahkan Foto Copy Ijazah/STTB
  2. Petugas Fungsional Umum memeriksa kelengkapan persyaratan dan meregister berkas permohonan mengisi ceklist kelengkapan berkas, kemudian menyerahkan kepada kasubag umum dan kepegawaian.
  3. Kasubag umum dan kepegawaian memeriksa berkas permohonan , memerintahkan staf untuk melakukan pemrosesan berkas permohonan (mohon tanda tangan) sampai dengan pengesahan dokumen yang dimohonkan kemudian memerintahkan petugas Fungsional umum untuk menyerahkan kepada pemohon
  4. Petugas Fungsional umum mencatat dalam register, menstempel dan menyerahkan kepada masyarakat /pemohon

  1. Masyarakat/Pemohon mengajukan permohonan surat pernyataan kerusakan Ijazah/STTB. 3 menit
  2. Petugas Fungsional Umum memeriksa Kelengkapan Persyaratan dan meregristasi berkas pemohon mengisi ceklist kelenglapan berkas, kemudian menyerahkan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian. 10 menit
  3. Kasubag Umum dan Kepegawaian memeriksa berkas pemohon, memerintahkan staf untuk melakukan pemprosesan berkas pemohon (mohon tanda tangan) sampai dengan pengesahan dokumen yang dimohonkan. 10 menit
  4. Hunjuk berkas pemohon Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB kepada Kepala Dinas Untuk ditandatangani. 3 menit
  5. Petugas fungsional umum mencatat dalam register, mensetempel dan menyerahkan kenapa masyarakat/pemohon. 4 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB

  1. Kotak Saran
  2. Telp. 0361 943121
  3. Fax (0361)  943178
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store