Pelayanan Radiologi

  1. Membawa Surat pengantar permintaan pemeriksaan radiologi (Persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan).

  1. 1. Prosedur Pemeriksaan USG: Sebelum dilakukan pemeriksaan USG pasien disarankan untuk minum air putih agar kandung kemih terasa penuh sehingga menghasilkan gambaran yang jelas .
  2. 2. Prosedur Pemeriksaan Foto Rontgen: Sebelum dilakukan pemeriksaan foto rontgen pasien di instruksikan untuk mengganti pakaian dan melepaskan benda – benda yang dapat mengganggu dalam penegakan diagnosa

Rata-rata 3 jam untuk pemeriksaan foto rontgen thorax (pemeriksaan lainnya disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pemeriksaan

1.    Umum  : Sesuai peraturan Bupati Gowa Nomor  3 Tahun 2009
2.    JKN     : Permenkes RI No 4 Tahun 2017

 

1.Pelayanan pemeriksaan pasien rawat jalan. 2. Pelayanan pemeriksaan pasien rawat inap. 3. Pelayanan pemeriksaan pasien IGD.

1.    Jika pasien tidak mendapatkan pelayanan sesuai yang diharapkan dapat mengajukan pengaduan langsung ke Unit Layanan Pengaduan RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa.
2.    Telepon : 0411- 866536
3.    SMS : 0821 9196 6060
4.    Website : rsudsyekhyusuf.com
5.    Email : pengaduan@rsudsyekhyusuf.com
6.    Kotak pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"