Pelayanan ICU

  1. 1. Kartu identitas : KTP/Kartu Keluarga
  2. 2. Kartu BPJS/KIS (Pasien Dengan Jaminan)
  3. 3. Surat Rujukan
  4. 4. Permintaan rawat intensive care unit

  1. 1. Pasien/keluarga Petugas Mengecek Tempat
  2. 2. Keluarga Mengurus Kelengkapan Rekam Medis Pasien
  3. 3. Petugas Mengantar Pasien KeRuang ntensif Care Unit
  4. 4. Petugas Ruang Intensive Care Unit Serah Terima Pasien Dan Orientasi Ruangan
  5. 5. Asuhan Medis Dan Keperawatan Selama Perawatan
  6. 6. Pasien Pindah Ruang Rawat / Rujuk / Pulang Atas Permintaan Sendiri / Pulang

waktu sampai di ruang intensive care unit 1 jam

1.    Umum : Peraturan Daerah  Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
2.    JKN : Peserta JKN/KIS ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

 

Pelayanan rawat intensif

1.    Jika pasien tidak mendapatkan pelayanan sesuai yang diharapkan dapat mengajukan pengaduan langsung ke Unit Layanan Pengaduan RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa.
2.    Telepon : 0411- 866536
3.    SMS : 0821 9196 6060
4.    Website : rsudsyekhyusuf.com
5.    Email : pengaduan@rsudsyekhyusuf.com
6.    Kotak pengaduan

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ICU"