Pelayanan Pengaduan Sengketa Lingkungan

  1. a. Untuk perseorangan melalui surat
  2. b. Untuk Perseorangan melalui Lisan
  3. c. Bagi perusahaan harus yang sudah berijin lingkungan

  1. 1. Menyerahkan surat pengaduan ke DLH Tabanan atau Menerima surat pengaduan
  2. 2. Mengundang Tim untuk menelaah dan atau klasifikasi penganduan pencemaran lingkungan
  3. 3. Melakukan verifikasi pengaduan dan Rekomendasi tindak lanjut verifikasi serta Penyampaian perkembangan dan hasil tindak lanjut verifikasi pengaduan kepada pengadu

  1. Menyerahkan surat pengaduan ke DLH Tabanan atau ( 1 HARI )
  2. Menerima surat pengaduan ( 1 HARI )
  3. Mengundang Tim untuk menelaah dan atau  klasifikasi penganduan pencemaran lingkungan (7 HARI )
  4. Melakukan  verifikasi pengaduan dan 
  5. Rekomendasi tindak lanjut verifikasi sertaPenyampaian perkembangan  dan hasil tindak lanjut verifikasi ( 5 HARI )
  6. )Penyampaian perkembangan  dan hasil tindak lanjut verifikasi pengaduan  kepada pengadu ( 7 HARI )

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Sengketa Lingkungan

GRATIS ) TIDAK DIPUNGUT BIAYA )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Sengketa Lingkungan"