Pajak BPHTB

  1. Form Kelengkapan Data SIM BPHTB
  2. Foto copy Sertifikat
  3. Foto copy Akta Jual Beli
  4. Foto copy KTP Pemberi dan Penerima Hak
  5. Foto copy KK Pemberi dan Penerima Hak
  6. Kwitansi Pembayaran
  7. Pelunasan Pajak
  8. Surat Pernyataan / Keterangan
  9. Akta Peralihan / Risalah Lelang

  1. Wajib mengajukan berkas peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan ke PPAT /5 hari
  2. PPAT / Notaris menyiapkan kelengkapan berkas dan menginput data ke SIM BPHTB
  3. Verikator berkas data- data yang diinput PPAT/Notaris jika tidak dinyatakan benar jelas dan lengkap
  4. PPAT/Notaris mencetak SSPD BPHTB
  5. Wajib Pajak membayar SSPD BPHTB ke Bank dengan menggunakan SSPD BPHTB
  6. Bank melimpahkan BPHTB ke Kasda Daerah
  7. BPHTB Wajib Pajak mengajukan Penelitian SSPD
  8. Kepala Badan Keuangan Daerah menandatangani Validasi SSPD BPHTB yang telah diperiksa
  9. Wajib Pajak menerima SSPD BPHTB yang telah di Validasi

7 Hari

  1. Tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5%      (lima persen)
  2. 5% X ( NJOP- NPOPTKP)
  3. Besarnya  Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

         Besaran Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000.000,00 untuk Waris, Hibah atau                 Hibah Wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan kekeluargaan sedarah dan garis keturunan lurus ke                atas atau kebawah termasuk suami/istri.

SSPD BPHTB

  1. Email bphtbtabanan11@gmail com
  2. Telepon 0361 – 81131/2/819157
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak BPHTB"