7 Hari
Besaran Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000.000,00 untuk Waris, Hibah atau Hibah Wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan kekeluargaan sedarah dan garis keturunan lurus ke atas atau kebawah termasuk suami/istri.
SSPD BPHTB
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store