administrasi kesehatan

  1. membawa surat keterangan kelahiran anak dari bidan
  2. membawa Fotocopy buku nikah
  3. membawa fotocopy KK

  1. datang ke puskesmas dengan membawa surat keterangan kelahiran anak dari bidan dan membawa fotcopy buku nikah dan Fotocopy KK
  2. melakukan pendaftaran di loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil petugas
  3. setelah dipanggil petugas masuk keruang KIA dengan membawa persyaratan tersebut
  4. tunggu proses pembuatan. apabila selesai di buat akan di panggil

15 Menit

Biaya Jasa Sarana Rp. 5.000

Biaya Jasa Pelayanan Rp. 7.500

Total Pembayaran Rp. 12.500

surat keterangan kelahiran

Jika ada komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "administrasi kesehatan"