Surat Keterangan Kepala Desa/Perbekel mengetahui Camat
Wajib Pajak mendaftar dengan membawa persyaratn dan mengisi formulir permohonan
Penugas melakukan pengecekan berkas
Petugas melakukan ceta peta Blok
Petugas memasukan data secara lengkap
Petugas menerima berkas pelayanan
Petugas melakukan Penilaian dan Penetapan SPPT
Petugas melakukan Register berkas selesai
Wajib Pajak menerima lembar pelayanan ( Pendaftaran)
Wajib Pajak melakukan Pembayaran ke Bank BPD
14 Hari
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar:
Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) per tahun dan
Untuk NJOP diatas RP. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah ) per tahun
Dalam bumi dan/atau bangunan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, maka tariff ditetapkan sebagai berikut:
Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,15 (nol koma lima belas persen) per tahun dan
Untuk NJOP datas Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,3 % (nol koma tiga persen) per tahun
Dal Hal pemanfaatan bumi merupakan kawasan jalur hijau maka tariff ditetapkan sebagai berikut:
Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,05 % (nol koma nol lima persen) per tahun dan
Untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) pertahun
SPPT PBB-P2
Email pbbtabanan@gmail com
Telepon 0361 – 811312/819157
Kotak Saran
Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.