Pajak PBB-P2

  1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani
  2. Foto copy KTP dan KK
  3. Asli / Foto copy SPPT PBB-P2 Tahun terakhir
  4. Foto copy Bukti Pembayaran /STTS/SSPD PBB tahun Pajak sebelumnya
  5. Foto copy sertifikat
  6. Foto copy Akta Jual Beli
  7. Foto copy SSPD BPHTB ( dikecualikan utk permohonan Pembetulan)
  8. Foto copy SPPT Penyanding
  9. Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada Pihak lain
  10. Surat Keterangan Kepala Desa/Perbekel mengetahui Camat

  1. Wajib Pajak mendaftar dengan membawa persyaratn dan mengisi formulir permohonan
  2. Penugas melakukan pengecekan berkas
  3. Petugas melakukan ceta peta Blok
  4. Petugas memasukan data secara lengkap
  5. Petugas menerima berkas pelayanan
  6. Petugas melakukan Penilaian dan Penetapan SPPT
  7. Petugas melakukan Register berkas selesai
  8. Wajib Pajak menerima lembar pelayanan ( Pendaftaran)
  9. Wajib Pajak melakukan Pembayaran ke Bank BPD

14 Hari

  1. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar:
  1. Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) per tahun dan
  2. Untuk NJOP diatas RP. 1.000.000.000,00 (satu  milyar rupiah ) per tahun

 

  1. Dalam bumi dan/atau bangunan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, maka tariff ditetapkan sebagai berikut:
  1. Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,15 (nol koma lima belas persen) per tahun dan
  2. Untuk NJOP datas Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,3 % (nol koma tiga persen) per tahun

 

  1. Dal Hal pemanfaatan bumi merupakan kawasan jalur hijau maka tariff ditetapkan sebagai berikut:
  1. Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,05 % (nol koma nol lima persen) per tahun dan
  2. Untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu  milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) pertahun

 

SPPT PBB-P2

  1. Email pbbtabanan@gmail com
  2. Telepon 0361 – 811312/819157
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak PBB-P2"