administrasi kesehatan

  1. membawa fotocopy KTP
  2. membawa surat keterangan kematian dari wali nagari

  1. datanglah dengan membawa fotocopy KTP dan Surat keterangan dari wali nagari
  2. tunggu proses pembuatan surat keterangan kematian yang di keluarkan oleh bagian Tata Usaha

15 Menit

Biaya Jasa Sarana Rp. 5.000

Biaya Jasa Pelayanan Rp. 7.500

Total Biaya Rp. 12.500

Surat Keterangan kematian

Jika ada komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "administrasi kesehatan"