Pelayanan Radiologi

No. SK: Nomor 24 Tahun 2023

  1. Surat pengantar permintaan radiologi dari dokter
  2. Membawa Foto Copy KK/KTP/Kartu BPJS
  3. Membawa Surat elegibilitas Pelayanan (SEP) bagi pasien BPJS
  4. Membawa Bukti Pembayaran tindakan Radiologi dari Kasir bagi pasien Umum

  1. Pasien datang dari Rawat Jalan, Rawat Inap, IGD dan membawa rurat permintaan tindakan radiologi yang sudah ditanda tangani dokter spesialis
  2. Petugas Radiologi menerima, mencatat data pasien
  3. Pasien Membawa surat permintaan radiologi yang sudah ditanda tangani oleh dokter spesialis (Pasien rawat jalan umum menyertakan bukti pembayaran tindakan radiologi)
  4. Tindakan CITO langsung diarahkan keruang pemeriksaan untuk dilankukan tindakan
  5. Petugas radiologi memenggil nama pasien, dan Radiografer melakukan tindakan ROTGEN
  6. Dokter Radiologi melakukan pemeriksaan USG
  7. setelah dilakukan tindakan radiologi dilakukan pengecekan hasil oleh petugas radiografer dan menyerahkan hasil radiologi
  8. Dilakukan tindakan pemeriksaan hasil foto oleh petugas quality kontrol sebelum dikirim ke dokter spesialis radiologi
  9. Dokter spesialis radiologi melakukan pembacaan hasil foto
  10. jasil pembacaan foto rotgrn diberikan ke pasien untuk dilakukan tindakan lanjut oleh dokter spesialis yang melakukan pemeriksaan

1. Untuk Menerima Permintaan Pemeriksaan Radiologi Pasien Rawat Jalan dan Inap

2. Pelayanan CITO 24 Jam

3. Waktu Tunggu hasil , 3 jam

4. Pelaporan Nilai Kritis , 30 menit

5. Pemeriksaan USG 2 jam

1.   Pasien Umum : Sesuai dengan Qanun Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

2.  Pasien Peserta JKN (BPJS) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3                     Tahun 2023 Tentang Standar Tarif      Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan kesehatan

1. Pelayanan Radiologi Rawat Jalan Rawat Inap dan Emergency

1. Website : https//;rsud-dev.sabangkota.go.id

2. SP4N Lapor : www.lapor.go.id

3. Whatsapp dan SMS : 082163963066

4. Ruang Pengaduan : Ruang Informasi dan Kotak Pengaduan/Saran

5. Unit Instalasi Masing-Masing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"