Pelayanan Rawat Inap

No. SK: Nomor 24 Tahun 2023

  1. Membawa Fotocopy (KK/KTP/Kartu BPJS/pasport atau identitas lain bagi WNA))
  2. Membawa Kartu Berobat (bila ada)
  3. Membawa Surat Rujukan dari FKTP
  4. Surat Pengantar Rawat Inap dari IGD
  5. General Concent

  1. Pasien/ Keluarga Melakukan pendaftaran di Loket rawat inap /IGD/Rawat Jalan dengan membawa persyaratan pendaftaran lembaran masuk
  2. Pasien dari Rawat jalan yang diharuskan rawat inap setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis di arahkan ke IGD/Loket rawat inap untuk pendaftaran rawat inapnya
  3. Petugas IGD Triase menerima pasien baru dan melakukan pemilahan (triase) berdasarkan tingkat kegawatdaruratan
  4. Petugas IGD memberikan penjelasan kepada pasien/keluarga/ pengantar pasien tentang hak dan kewajiban pasien, keadaan dan fasilitas yang ada serta edukasi dan memberikan Genereal Consent untuk rawat inap
  5. Petugas (Transporter) mengantar pasien ke ruang rawat inap dan melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap
  6. Keluarga pasien / petugas rumah sakit mengurus penerbitan SEP / surat jaminan (bagi pasien BPJS)
  7. Petugas Rawat Inap Menerima Pasien dan memeriksa berkas pasien untuk pelayanan rawatan
  8. Pemberian asuhan medis, keperawatan dan asuhan profesi kesehatan lainnya selama perawatan rawat inap
  9. Perencanaan pasien pulang
  10. Penyelesaian administrasi a. Pasien umum ? Keluarga melakukan pembayaran kekasirdengan membawa rincian pembayaran dari rawat inap ? Keluarga pasien menunjukan bukti pembayaran kepada petugas rawat inap
  11. Pasien BPJS Telah ditanggung pembiayaannya oleh BPJS
  12. Pasien pulang atau dirujuk

1. Setiap Hari 24 jam bagi pasien Emergency

2. Visite Dokter spesialis setiap hari kerja jam 08.00 - 14.00 WIB

1.     Pasien Umum : Sesuai dengan Qanun Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

2.     Pasien Peserta JKN (BPJS) : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan kesehatan

Pelayanan Rawat Inap dan Rawat Intensive

1.   Website : https//;rsud-dev.sabangkota.go.id

2.   SP4N lapor : www.lapor.go.id

3.   Whatsapp dan SMS : 082163963066

4.   Ruang Pengaduan : Ruang Informasi gedung poli rawat jalan/ Kota Pengaduan /Saran

5.Unit Rawatan kelas Masing-masing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"