Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: Nomor 24 Tahun 2023

  1. Membawa Kartu Identitas ( KK/KTP/Kartu BPJS/ Pasport/identitas lain bagi pasien WNA)
  2. Membawa Kartu Berobat (Bila ada)
  3. Membawa Surat Rujukan

  1. Petugas Mencari berkas rekam medis pasien jika si pasien. Pasien lama dan yang baru dibuatkan nomor rekam medis.
  2. jika pasien memiliki kartu rujukan dari bpjs maka dibuatkan paket bpjs yang dicatat diruang rekam medis.
  3. Petugas membawa berkas rekam medis pasien beserta kartu poliklinik yang dituju.
  4. Petugas mencatat dibuku register nama, nomor rekam medis, jenis kunjungan tindakan / Pelayanan yang diberikan.
  5. dokter pemeriksa mencatat riwayat penyakit,hasil pemeriksaan, Diagnosis, dan Penyakitnya pada kartu / Lembaran berkas Rekam Medis.
  6. Setelah diberi pelayanan maka semua laoran berkas yang diisi tadi dikirim / diambil kembali oleh kurir ke unit rekam medis paling lambat 1 jam sebelum berakhir jam kerja
  7. Petugas di unit rekam medis memeriksa kelengkapan berkas kemudian dimasukkan ke kartu indeks penyakit setelah di olah
  8. Petugas rekam medis membuat rekapitulasi setiap bulan, berkas rekam medis disimpan menurut nomor rekam medis ditempat penerimaan pasien rawat jalan

1. Ambil Nomor Antrian 

2. Di data di SIMRS 

3. Tunggu Panggilan Masing Masing POLIKLINIK

4. Pelayanan Senin - Jum'at Pukul )8.00 - 14.00 WIB

1.   Pasien Umum : Sesuai dengan Qanun Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

2. Pasien Peserta JKN (BPJS) : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan kesehatan

Pelayanan Rawat Jalan oleh Dokter Spesialis, Dokter Spesialis Gigi, Dokter Umum/Gigi dan pemeriksaan penunjang

1.   Website : https//;rsud-dev.sabangkota.go.id

2.   SP4N lapor : www.lapor.go.id

3. Whatsapp dan SMS : 082163963066 

4. Ruang Pengaduan : Ruang Informasi gedung poli rawat jalan, Kota Saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"