Pajak Reklame

  1. 1. KTP 2.Mengisi Surat Permohonan 3. Mengisi Formulir SPTPD ( Data perhitungan nilai pajak :Jumlah, Ukuran, Sisi sesuai formulir) 4. SKPD sebelumnya (bagi perpanjangan pajak reklame)

  1. 1.Calon wajib pajak mendaftar dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir 2. Petugas meneliti berkas permohonan dan kelengkapannya 3. Petugas memasukan data 4.Wajib Pajak Menerima SKPD

1.Calon wajib pajak mendaftar dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir

2. Petugas meneliti berkas permohonan dan kelengkapannya

3. Petugas memasukan data

4.Wajib Pajak Menerima SKPD

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen).

Besaran pokok Pajak Reklame  yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 25gan dasar pengenaan pajak

Kartu SKPD

1. Email         :pajakdaerahlainnya@gmail.com

2. Telp           : 0361-811312

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Reklame"