1.Calon wajib pajak mendaftar dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir
2. Petugas meneliti berkas permohonan dan kelengkapannya
3. Petugas memasukan data
4.Wajib Pajak Menerima SKPD
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 25gan dasar pengenaan pajak
Kartu SKPD
1. Email :pajakdaerahlainnya@gmail.com
2. Telp : 0361-811312
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store