Pajak Hiburan

  1. Permohonan NPWPD , (Foto Copy Kartu identitas/KTP , Foto Copy Kartu NPWP , Foto Copy Surat Izin (jika ada)
  2. Permohonan Pajak Daerah SPTPD , (Kartu NPWPD , Laporan transaksi harian , Nota Penjualan/Bill)
  3. Pembayaran Pajak dengan SKPD , (Foto Copy Kartu NPWPD , Data perhitungan nilai pajak (Jumlah, Ukuran, Volume) sesuai formulir)

  1. 1.Calon wajib pajak mendaftar dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir 2. Petugas meneliti berkas permohonan dan kelengkapannya 3. Petugas memasukkan data secara lengkap 4. Wajib Pajak Menerima Kartu NPWPD, SPTPD, SKPD, STS

1.Calon wajib pajak mendaftar dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir

2. Petugas meneliti berkas permohonan dan kelengkapannya

3. Petugas memasukkan data secara lengkap 

4. Wajib Pajak Menerima Kartu NPWPD,  SPTPD, SKPD, STS

Total Penjualan x 10%

Kartu NPWPD, SPTPD, SKPD, STS

1. Email         :pajakdaerahlainnya@gmail.com

2. Telp           : 0361-811312

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Hiburan"