Penyaluran Beras Sejahtera (RASTRA)

  1. Penerima Beras Sejahtera terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada database KPM Dinsos
  2. Memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk
  3. Menandatangani daftar penerima Beras Sejahtera (Rastra)

  1. Beras Sejahtera (Rastra) di distribusikan ke titik distribusi (Kecamatan) oleh pihak Bulog
  2. Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan Rastra per alokasi antara Satker Bulog Sundivre Samarinda dengan petugas Rastra Kecamatan di titik Distribusi ditangani oleh Pihak Bulog dan Ketua Tim Rastra Kecamatan yang diketahui oleh Camat
  3. Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan Rastra per alokasi antara Satker Bulog Sundivre Samarinda dengan Penyalur Rastra ke Titik Bagi ditandatangani oleh Pihak Bulog dan Pihak penyalur Ratra Kecamatan
  4. Penyalur Rastra Kecamatan mendistribusikan Beras Sejahtera (Rastra) ke titik bagi yang sudah disepakati oleh Tim Rastra Kecamatan dan KPM setempat (Contoh: Kantor Kepala Kampung)
  5. Kepala Kampung mendistriibusikan Beras Sejahtera (Rastra) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdapat dalam database Dinas Sosial

1 Minggu setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) penyerahan Rasta dari Pihak Bulog ke Penyalur Rastra Kecamatan

Tidak dipungut biaya

Beras Sejahtera

Email : ekobangmahulu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Beras Sejahtera (RASTRA)"