Penjualan Benih Ikan

  1. Melakukan pemesana via telephone atau datang langsung ke BBI sungai Kambat.
  2. Bila ikan tersedia benih ikan dapat di bawa langsung atau di antar ke alamat pemesan
  3. Bila ikan tidak tersedian pengguna jasa dapat meninggalkan nomor telephone atau alamat jika ingin diatar.
  4. Membayar biaya yang dikenakan sesuai dengan jenis ikan yang di tetapkan (cash) sebelum atau sesudah di antar berdasarkan kesepakatan.

  1. Pemohon melakukan pemesanan melalui telephone atau datang langsung ke BBI
  2. Pemohon dapat langsung menemui pemegang komoditas sesuai dengan benih ikan yang di perlukan.
  3. Membawa langsung pembeli/pemesan ke lapangan untuk mengecek lansung kondisi ikan yang ada
  4. Jika dilakukan via telephone akan mengkonfirmasi kembali ke pemesan benih perihal stock dan ukuran ikan yang tersedia.
  5. Jika ikan yang dipesan oleh pembeli belum /dan akan tersedia maka pemohon dapat mengajukan permohonan pemesanan benih untuk siklus yang berikutnya
  6. Memberikan tarif harga berdasarkan tarif harga yang telah ditentukan kepada pemohon
  7. Jika terjadi kesepakatan perihal ukuran ikan/jumlah ikan, jadwal pengambilan maka pemohon melakukan pembayaran melalui bendahara.
  8. Menerima bukti pembayaran setelah itu melakukan pengepakan dan pengiriman sesuai standar yang berlaku.

  1. Pembelian benih yang ada stock maksimal 1 ( satu) hari untuk menyiapkan benih ikan
  2. Pembelian benih yang tidak ada stock menunggu maksimal 1 (satu) bulan.

Biaya/tarif berdasarkan Peraturan Penjualan benih ikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2011tentang Restribusi Jasa Usaha dan kemudian dirubah menjadi Peraturan Bupati Barito Kuala No. 43 Tahun 2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Restribusi Jasa Usaha.

Nila  ukuran 4-6 cm Rp.150, Ukuran 3-5 Rp. 125,  Ukuran 2-3 Rp.100

Gurame Ukuran 1-3 Rp 300

Lele ukuran 1-3 Rp. 200, 5-7 cm Rp. 400

Patin Ukuran 1 inci Rp. 250, 1 inci up Rp. 350, 2 Inci Rp. 500, 2 inci up Rp.600

Papuyu ukuran 1-3 cm Rp. 350

Harga-harga tersebut merupakan harga benih ikan di tempat belum termasuk transportasi jika pembeli minta di antarkan

Benih ikan patin, nila, lele, gurame dan papuyu

  1. Pengaduan, saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Kepala BBI Sungai kambat
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung datang ke Kantor Balai Benih Ikan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Benih Ikan"