Penerbitan KTP-el karena Perubahan Elemen Data

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. KTP Asli
  3. Ijazah Terakhir Asli dan Fotocopy
  4. Akta Kelahiran Asli dan Fotocopy

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan ke loket penerimaan berkas
  2. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pemohon diarahkan ke meja operator untuk proses validasi data
  4. Proses Pencetakkan KTP-el
  5. KTP-el diserahkan kepada pemohon melalui loket penyerahan produk

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Email : dafdukmahulu@gmail.com

Halodukcapil Call Center (08115926411)

Saran dan Pengaduan melalui Kotak Saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el karena Perubahan Elemen Data"