Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Status Perkawinan

  1. Kartu Keluarga suami asli dan fotocopy
  2. Kartu Keluarga isti asli dan fotocopy
  3. Akta nikah asli dan fotocopy
  4. KTP suami asli
  5. KTP istri asli

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan ke loket penerimaan berkas
  2. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pemohon diarahkan ke meja operator untuk proses validasi data
  4. Proses pencetakan kartu keluarga
  5. Penandatanganan Kartu Keluaga oleh Pejabat berwenang
  6. Pencetakan KTP jika sudah pernah melakukan Perekaman KTP-el sebelumnya
  7. KK dan KTP yang baru, diserahkan kepada pemohon melalui loket penyerahan produk KK dan KTP-el

1 Hari Kerja setelah berkas pemohon dinyatakan lolos proses verifikasi dan validasi data

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Email : dafdukmahulu@gmail.com

Halodukcapil Call Center (08115926411)

Saran dan Pengaduan melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Status Perkawinan"