Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)

  1. Laporan RAT 1 (satu) Tahun terakhir
  2. Mengisi Form Pengajuan Sertifikat NIK

  1. Pemohon/Koperasi menyampaikan permohonan NIK kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tabanan melalui Petugas CS. - Surat Permohonan diterima oleh Petugas Costumer Service (CS)/Staf. - Petugas CS/Staf menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas. - Kepala Dinas menugaskan Kabid untuk memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan Pembuatan NIK ( Nomor Induk Koperasi ). - Jika persyaratan permohonan Pembuatan NIK (Nomor Induk Koperasi) sudah lengkap akan dilanjutkan prosesnya, namun jika belum lengkap akan dikembalikan ke pemohon. - Staf mengetik dan penyerahan kembali konsep yang sudah diketik dan selanjutnya Melakukan kontak lewat Email dengan Kementerian Koperasi untuk pembuatan NIK. - Setelah NIK ( Nomor Induk Koperasi ) keluar dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, Bidang KPK mempersiapkan penyerahan NIK kepada pemohon/Koperasi. - Penyerahan NIK kepada pemohon dengan Surat Tanda Terima

Waktu penyelesaian tergantung dari proses di Kementerian Koperasi dan UKM RI. Apabila NIK sudah diterima oleh Bidang KPK dalam waktu 1 (satu) hari akan menghubungi pemohon untuk penyerahan.

Pelayanan Pembuatan NIK tidak dibebankan biaya /atau gratis.

Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)

Email : diskopumkmtbn@yahoo.co.id

Telp : (0361)811073

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)"