Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan

  1. 1. Membawa kartu identitas yang masih berlaku
  2. 2. pendaftaran tidak dapat diwakili / harus datang sendiri

  1. Datanglah dengan membawa kartu identitas yang masih berlaku
  2. Menyerahkan kartu identitas dan Fomulir isian data calon anggota baru
  3. Calon anggota baru di foto dengan web cam dan petugas memasukkan foto tersebut pada system
  4. Cetak kartu anggota oleh petugas
  5. Anggota baru menandatangani blangko serah terima kartu anggota

  1. Pengunjung datang
  2. Pengisian buku kunjungan oleh pengunjung ( 2 menit)
  3. Pengunjung / calon anggota perpustakaan menyerahkan identitas yang masih berlaku ke petugas layanan dan mengisi formulir anggota perpustakaan (5 menit )
  4. Memproses dan menginput data calon anggota baru ke dalam aplikasi kartu anggota oleh petugas layanan ( 6 menit)
  5. Foto calon anggota baru ( 2 menit)
  6. Cetak Kartu anggota ( 1 menit )
  7. Kartu anggota selesai
  8. Kartu anggota di serahkan kepada anggota baru ( 1 menit )

Gratis

Layanan Sirkulasi

  • Kotak Saran dan kontak person
  • Telp : 0361-811057
  • sms/wa : 0821-4574-5539
  • e-mail : kpersip2012@gmail.com
  • Form saran pada aplikasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan"