Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Pengaduan lisan, surat, atau daring (online)
  2. Identitas pengadu berupa KTP (setelah pengaduan dikonfirmasi)

  1. Masyarakat mengadu secara lisan, surat, atau daring
  2. Pengaduan diterima oleh Operator, diregistrasi, kemudian melaporkan secara tertulis kepada Kadis
  3. Kadis memerintahkan Tim Teknis (Kabid dan Kasi) yang menangani objek pengaduan untuk menindaklanjuti dan melaporkan hasilnya kepada Kadis
  4. Masyarakat memperoleh tidak lanjut atas pengaduannya

140 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut atas pengaduan

  1. Email : disnakertrans_tbn@yahoo.com
  2. Telepon : 0361 811483
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan Disnaker Tabanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat"