Pengaduan Masyarakat (Dumas)

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat Pengaduan (bila ada)

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tabanan melalui Petugas CS dengan beberapa media pengaduan, yaitu : 1. Media Surat Pengaduan 2. Media Tatap Muka / secara langsung
  2. Media Surat Pengaduan - Surat Pengaduan diterima oleh Petugas Costumer Service (CS) - Petugas CS menyampaikan surat pengaduan kepada Ketua Tim Pengaduan melalui Sekretaris Tim Pengaduan untuk diagendakan dalam surat masuk dan diproses. - Surat pengaduan diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tabanan untuk didisposisikan ke Sekretariat/Bidang yang terkait perihal pengaduan. Surat yang telah didisposisikan kemudian diserahkan kepada Anggota Tim Pengaduan pada Sekretariat / Bidang untuk ditindaklanjuti. - Tim Pengaduan di Sekretariat / Bidang melakukan pemantauan penyelesaian pengaduan. - Pengaduan yang telah diproses dan mendapatkan jawaban dari Bidang / Sekretariat, akan dibuatkan Surat Jawaban Pengaduan berdasarkan konsep dari Bidang / Sekretariat. - Surat Jawaban Pengaduan yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas akan dikirimkan kepada pihak pengadu sebagai jawaban atas pengaduan yang diajukan
  3. Media Tatap Muka / secara Lansung - Petugas CS menanyakan informasi perihal pengaduan kepada masyarakat pengadu. - Petugas CS menghubungi Tim Pengaduan di Bidang/Sekretariat untuk memberitahukan perihal pengaduan. - Pengadu akan dihubungkan dengan Bidang / Sekretariat sesuai dengan perihal pengaduan yang diajukan. - Jawaban pengaduan akan langsung didapatkan pada saat itu juga atau sesuai dengan kesepakatan jika masih membutuhkan proses dalam penyelesaianannya.

Waktu penyelesaian tergantung dari kasus pengaduan adalah sebagai berikut :

  1. 1 (satu) pengaduan normalnya diselesaikan maksimal 5 hari kerja
  2. Kasus pengaduan   khusus   ( jika   pejabat   eselon   3   dan   eselon 4 bersangkutan yang bertanggungjawab dalam menyelesaikan perihal pengaduan tidak berada di tempat dalam jangka waktu tertentu) pengaduan diselesaikan maksimal 1 bulan.

Pelayanan Pengaduan Masyrakat tidak dibebankan biaya /atau gratis.

Surat Tanggapan / Jawaban Pengaduan

Email : diskopumkmtbn@yahoo.co.id

Telp. : 0361811073

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat (Dumas)"