Pelayanan ID Calon Pekerja Migran Indonesia

  1. Surat pengantar dari Agen
  2. Surat pengesahan perjanjian penempatan dari agen
  3. Surat Izin Pengerahan (SIP)
  4. Surat Pengantar Rekrut (SPR)
  5. Fotokopi KTP
  6. Kartu Tanda Pencari Kerja (AK1)
  7. Surat Izin Orangtua/suami/istri/wali yang diketahui Kepala Desa/Lurah
  8. Fotokopi ijsah terakhir beserta transkrip nilai
  9. Fotokopi KK dan Akta Lahir
  10. Job Letter
  11. Fotokopi paspor
  12. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon membawa kelengkapan persyaratan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan kemudian meregistrasi
  3. Petugas menginput data Pemohon di sistem
  4. ID CPMI diserahkan kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

ID Calon Pekerja Migran Indonesia

  1. Email : disnakertrans_tbn@yahoo.com
  2. Telepon : 0361 811483
  3. Kotak saran
  4. Oetugas Informasi dan Pengaduan Disnaker Tabanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ID Calon Pekerja Migran Indonesia"