Penerbitan Surat Pindah Antar Kecamatan

  1. Persyaratan Membuat Surat Pindah Antar Kecamatan : Mengisi Formulir Fs 07 dan disahkan Perbekel

  1. Prosedur Penerbitan Surat Pindah Antar Kecamatan : 1. Mendaftar di loket pelayanan 2. Staf melakukan registrasi dan diteruskan ke kasi Pelum 3. Kasi Pelum memverifikasi meneruskan berkas permohonan ke Operator untuk dicetak 4. Operator menginput data, mencetak Surat Pindah dan diajukan ke Camat 5. Camat menandatangani Surat Pindah 6. Staf selanjutnya mendokumentasikan dan menyerahkan surat pindah kepada pemohon 

  1. Mendaftar di loket pelayanan
  2. Staf melakukan registrasi dan diteruskan ke kasi Pelum
  3. Kasi Pelum memverifikasi meneruskan berkas permohonan ke Operator untuk dicetak
  4. Operator menginput data, mencetak Surat Pindah dan diajukan ke Camat
  5. Camat menandatangani Surat Pindah
  6. Staf selanjutnya mendokumentasikan dan menyerahkan surat pindah kepada pemohon 

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

  1. Telf/Fax    : (0361) 8943555
  2. Website    : selemadeg.tabanankab.go.id
  3. Email        : camatselemadeg17@gmail.com
  4. Facebook  : Kantor Camat Selemadeg
  5. Kotak Saran/ Pengaduan Kantor Camat Selemadeg
  6. Pengaduan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pindah Antar Kecamatan"