Izin Kerja Asisten Apoteker

  1. Mengisi balnko permohonan bermaterai 6.000
  2. Foto copy ijazah dan sumpah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  3. Fotocopy KTP pemohon
  4. Surat keterangan dari pimpinan tempat kerja
  5. Foto copy Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) dari Dinas Kesehatan Provinsi Kal-Sel
  6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PAPI) Kabupaten Barito Kuala
  7. Surat Pengantar dari Puskesmas setempat
  8. Pas Fhoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala

  1. Pemohon yang datang ke Kesehatan Kab. Barito Kuala dan bermaksud membuat izin praktek kerja asisten apoteker, slanjutnya ke Bidang SDK dan mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Setelah formulir diisi selanjutnya menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan kepada petugas Dinas Kabupaten Barito Kuala
  3. Setelah berkas diterima oleh petugas, lalu diperiksa dan bagi yang dinyatakan lengkap disilakan menunggu selama 1 hari kerja dan bagi yang belum lengkap/ kurang berkasnya diminta untuk melengkapinya

Setelah semua persyaratan di lengkapi, dalam maksimal 1 hari kerja

Tidak dikenakan biaya/ tarif untuk pembuatan rekomendasi izin kerja asisten apoteker

Rekomendasi Izin Kerja Asisten Apoteker

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Asisten Apoteker"