Izin Kerja Apoteker

  1. Fotocopy ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Surat keterangan lolos butuh untuk penanggungjawab Apoteker (lulusan luar Provinsi)
  4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IAI Kabupaten/ Kal-Sel)
  5. Fotocopy surat sumpah Apoteker
  6. Surat pengantar Puskesmas setempat
  7. Fotocopy surat penugasan (SP)
  8. Fotocopy kompetensi Apoteker yang masih berlaku
  9. Pas fhoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
  10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala

  1. Pemohon yang ingin mendapatkan Izin Kerja Apoteker, datang ke Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala di Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK)
  2. Pemohon mengisi formulir/ blanko permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Setelah mengisi formulir dilanjutkan dengan menyerahkan persayaratan lainnya
  4. Setelah semua kelengkapan berkas dipenuhi, tunggu surat rekomendasi maksimal 1 hari kerja

Pemohon mengisi blangko bermaterai Rp.6.000,00 dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Kerja dan Praktek Apoteker

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Apoteker"