Izin Apotek

  1. A. BARU / Keterangan pindah alamat, status kepemilikan dan atau nama penanggung jawab
  2. 1. Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 6000,-
  3. 2. Fotokopi KTP
  4. 3. Surat kuasa asli bermeterai dan fotokopi KTP Penerima Kuasa bila pengurusan izin dikuasakan
  5. 4. Fotokopi NPWP
  6. 5. Fotokopi IMB
  7. 6. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. B. PEMBAHARUAN
  9. 1. Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 6000,-
  10. 2. Fotokopi KTP
  11. 3. Surat kuasa asli bermeterai dan fotokopi KTP Penerima Kuasa bila pengurusan izin dikuasakan
  12. 4. Fotokopi NPWP
  13. 5. Fotokopi APA dan PSA
  14. 6. Surat izin penyelenggaran apotik yang lama;
  15. 7. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  16. 8. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  17. 9. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  18. 10. Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen bermeterai Rp 6.000.-

  1. 1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan
  2. 2. Persyaratan administratif yang lengkap dan benar diserahkan ke bagian informasi untuk di-ceklist. Bilamana berkas belum lengkap dan benar maka berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Berkas yang telah di-ceklist diinput di bagian pendaftaran untuk selanjutnya diverifikasi dan didistribusikan oleh kepala seksi pendaftaran kepada seksi pelayanan
  4. 4. Tim Teknis melakukan pengecekan ke lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Tim Teknis Pelayanan Perizinan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan kepada Kepala DPMPTSP. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan.
  5. 5. Persyaratan yang telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan untuk diparaf oleh Kasi dan Kabid . Setelah diparaf diteruskan ke Sekretaris Dinas
  6. 6. Kepala Dinas menandatangani Keputusan Izin yang selanjutnya diteruskan untuk penomoran
  7. 7. Penomoran Keputusan izin dilakukan di Bagian Tata Usaha yang selanjutnya didistribusikan ke Loket Pengambilan

7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Rp 0,-

Izin Apotek

Melalui kotak saran dan pengaduan,  Surat, SMS, Telepon, Website, dan melalui petugas loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"