Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Membawa kartu identitas (KTP)/Kartu keluarga
  2. 2. Membawa BPJS/KIS Itegrasi
  3. 3. Membawa surat rujukan
  4. 4. Pengantar dari IGD atau Poliklinik untuk rawat inap

  1. 1. Pasien menunggu antrian di ruang tunggu Poliklinik Jiwa
  2. 2. Petugas TP2RI MengecekTempat
  3. 3. Keluarga pasien Mengurus Kelengkapan Rekam Medis di TP2RI
  4. 4. Petugas IGD dan Poliklinik Mengantar Pasien Ke Ruang Perawatan
  5. 5. Petugas Ruang Perawatan menerima pasien dan melakukan Serah Terima dengan petugas dari IGD atau Poliklinik
  6. 6. Pasien/Keluarga diberi orientasi oleh petugas perawatan mengenai asuhan medis selama perawatan
  7. 7. Pasien Pulang atas ijin dokter / permintaan sendiri, di Rujuk ke Rumah Sakit lain

Waktu Sampai Di Ruang Perawatan 1 Jam

1.    Umum : Peraturan Daerah  Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
2.    JKN : Permenkes    RI No.52  Tahun  2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

 

Pelayanan Rawat Inap

1.    Jika pasien tidak mendapatkan pelayanan sesuai yang diharapkan dapat mengajukan pengaduan langsung ke Unit Layanan Pengaduan RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa.
2.    Telepon : 0411- 866536
3.    SMS : 0821 9196 6060
4.    Website : rsudsyekhyusuf.com
5.    Email : pengaduan@rsudsyekhyusuf.com
6.    Kotak pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"