Standar Pelayanan Instalasi Rekam Medis (Ketiga)

  1. Kartu identitas pasien / KTP
  2. Kartu identitas keluarga atau wali pasien
  3. Kartu keluarga / KK pasien
  4. Kartu BPJS Kesehatan untuk pasien JKN
  5. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  6. Surat keterangan jaminan dari Jasa Raharja
  7. Kartu peserta Bapelkes Krakatau steel
  8. Surat keterangan jaminan dari Krakatau Steel

  1. Pasien / keluarga membawa surat pengantar rawat inap dari dokter poliklinik atau dokter jaga IGD
  2. Petugas rawat inap menanyakan kelas rawat yang diinginkan oleh pasien atau keluarga
  3. Pasien umum boleh memilih kelas sesuai dengan keinginan
  4. Pasien BPJS kesehatan mendapatkan kelas perawatan sesuai kelas tanggungan. Selain pasien PBI diperbolehkan naik kelas satu tingkat
  5. Pasien BPJS Ketenagakerjaan, Bapelkes dan Jasa Raharja sesuai dengan kelas tanggungan
  6. Petugas pendaftaran mencarikan ruangan sesuai dengan kelas pasien dan jenis ruangan sesuai dengan surat pengantar dokter
  7. Apabila pasien telah mendapatkan ruangan, petugas pendaftaran menjelaskan kepada keluarga pasien mengenai hak dan kewajiban pasien, tanggung jawab administrasi pasien rawat inap dan informasi lain yang ditanyakan keluarga pasien
  8. Apabila keluarga pasien telah menyetujui dan mengisi formulir hak dan kewajiban pasien serta tanggung jawab administrasi pasien,petugas pendaftaran melakukan registrasi rawat inap sesuai dengan jaminan pembayarannya
  9. Petugas pendaftaran meregistrasikan pasien jaminan BPJS kesehatan dengan membuatkan SEP nya terlebih dulu di aplikasi Vclaim BPJS Kesehatan kemudian pembuatan nomor regitrasi di aplikasi SIMRS
  10. Keluarga pasien membawa tanda registrasi dan berkas rekam medis rawat inap untuk diisi oleh dokter poliklinik atau IGD

Pemberian informasi, pencarian ruang rawat inap dan registrasi memerlukan waktu 15 menit

1. Pasien Umum : Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013

     2. Pasien JKN : Permenkes RI No. 6 Tahun 2018

Pendaftaran Pasien Rawat Inap

1. Email : rsud_cilegon@yahoo.com

2. Telp : (0254) 330461 Ext. 101

3. Kotak Saran

4. Central Layanan Informasi dan Pengaduan (CLIPEN)

5. Saluran Informasi Penanganan Pengaduan  Peserta (SIPP)

6. Website : http://rsud.cilegon.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rekam Medis (Ketiga)"