Pelayanan Poliklinik Mata

  1. a. Pasien JKN/KIS : 1. Membawa surat rujukan dari Puskesmas wilayah domisili pasien b. Pasien Umum : 1.Membawa KTP/KKm
  2. a. Pasien JKN/KIS : 2. Membawa asli kartu BPJS/KIS b. Pasien Umum : 2. Membawa rujukan dari puskesmas/dokter keluarga ( jika ada)

  1. 1. Pasien Pasien menunggu antrian antrian di ruang tunggu Poliklinik Mata
  2. 2. Pasien dipanggil oleh perawat sesuai nomor antrian
  3. 3. Perawat melakukan pemeriksaan tanda vital
  4. 4. Perawat melakukan asesmen awal rawat jalan
  5. 5. Pasien diperiksa oleh dokter spesialis dengan melakukan anamnesis, pemeriksaan fisis, pemeriksaan Mata, tindakan medik ringandan pemeriksaan penunjangradiologi/laboratorium jika dibutuhkan
  6. 6. Dokter menuliskan resep obat pada kertas resep

Waktu tanggap pelayanan di poliklinik Mata ≤ 10 menit sejak berkas rekam medik diterima di poliklinik

1.    Peserta JKN/KIS biaya ditanggung oleh BPJS dengan tarif INA CBGs
2.    Pasien Umum
-    Poliklinik Spesialis Rp. 37,500
-    Konsul antar spesialis Rp.37,500
-    Tarif tindakan dan pemeriksaan penunjang sesuai tindakan yang diberikan mengacu ke Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan KesehatanTarif tindakan dan pemeriksaan penunjang sesuai tindakan yang diberikan mengacu ke Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

 

1. Konsultasi 2. Pemeriksaan fisis 3.Pemeriksaan Mata 4.Pemeriksaan buta warna 5.Tindakan medik ringan 6.Terapi dan penanganan sesuaidiagnosis penyakit

1.    Jika pasien tidak mendapatkan pelayanan sesuai yang diharapkan dapat mengajukan pengaduan langsung ke Unit Layanan Pengaduan RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa.
2.    Telepon : 0411- 866536
3.    SMS : 0821 9196 6060
4.    Website : rsudsyekhyusuf.com
5.    Email : pengaduan@rsudsyekhyusuf.com
6.    Kotak pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Mata"