Waktu tanggap pelayanan di poliklinik Mata ≤ 10 menit sejak berkas rekam medik diterima di poliklinik
1. Peserta JKN/KIS biaya ditanggung oleh BPJS dengan tarif INA CBGs
2. Pasien Umum
- Poliklinik Spesialis Rp. 37,500
- Konsul antar spesialis Rp.37,500
- Tarif tindakan dan pemeriksaan penunjang sesuai tindakan yang diberikan mengacu ke Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan KesehatanTarif tindakan dan pemeriksaan penunjang sesuai tindakan yang diberikan mengacu ke Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
1. Konsultasi 2. Pemeriksaan fisis 3.Pemeriksaan Mata 4.Pemeriksaan buta warna 5.Tindakan medik ringan 6.Terapi dan penanganan sesuaidiagnosis penyakit
1. Jika pasien tidak mendapatkan pelayanan sesuai yang diharapkan dapat mengajukan pengaduan langsung ke Unit Layanan Pengaduan RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa.
2. Telepon : 0411- 866536
3. SMS : 0821 9196 6060
4. Website : rsudsyekhyusuf.com
5. Email : pengaduan@rsudsyekhyusuf.com
6. Kotak pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store