Pelayanan Poliklinik Syaraf

  1. a. Pasien JKN/KIS ; 1. Membawa surat rujukan dari puskesmas wilayah domisili pasien b. Pasien Umum : Membawa KTP/KK
  2. a. Pasien JKN/KIS : 2. Membawa kartu asli JKN/KIS b. Pasien Umum : Membawa rujukan dari puskemas/dokter keluarga (jika ada)

  1. 1. Pasien Pasien menunggu antrian di ruang tunggu Poliklinik Saraf
  2. 2. Pasien dipanggil oleh perawat sesuai nomor antrian
  3. 3. Perawat melakukan pemeriksaan tanda vital
  4. 4. Perawat melakukan asesmen awal rawat jalan
  5. 5. Pasien diperiksa oleh dokter spesialis dengan melakukan anamnesis, pemeriksaan fisis, pemeriksaan Neurologis dan pemeriksaan penunjangradiologi/laboratorium / Fisioterapi jika dibutuhkan
  6. 6. Dokter menuliskan resep obat pada kertas resep

Waktu tanggap pelayanan di poliklinik Saraf ≤ 10 menit sejak berkas rekam medik diterima di poliklinik

1.    Peserta JKN/KIS biaya ditanggung oleh BPJS dengan tarif INA CBGs
2.    Pasien Umum
-    Poliklinik Spesialis Rp. 37,500
-    Konsul antar spesialis Rp.37,500
-    Tarif tindakan dan pemeriksaan penunjang sesuai tindakan yang diberikan mengacu ke Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan KesehatanTarif tindakan dan pemeriksaan penunjang sesuai tindakan yang diberikan mengacu ke Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

 

1.Konsultasi 2.Pemeriksaan fisis 3.Pemeriksaan Neurologis 4.Terapi dan penanganan sesuaidiagnosis penyakit

1.    Jika pasien tidak mendapatkan pelayanan sesuai yang diharapkan dapat mengajukan pengaduan langsung ke Unit Layanan Pengaduan RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa.
2.    Telepon : 0411- 866536
3.    SMS : 0821 9196 6060
4.    Website : rsudsyekhyusuf.com
5.    Email : pengaduan@rsudsyekhyusuf.com
6.    Kotak pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Syaraf"