Waktu tanggap pelayanan di poliklinik VCT ≤ 10 menit sejak berkas rekam medik diterima di poliklinik
1. Peserta JKN/KIS biaya ditanggung oleh BPJS dengan tarif INA CBGs
2. Pasien Umum
- Poliklinik Spesialis Rp. 37,500
- Konsul antar spesialis Rp.37,500
- Tarif tindakan dan pemeriksaan penunjang sesuai tindakan yang diberikan mengacu ke Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
1.Konsultasi 2.Terapi dan penanganan sesuai diagnosis penyakit
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. Unit Pelayanan Pengaduan.
2. Telepon : 0411- 866536
3. SMS : 0821 9196 6060
4. Website : rsudsyekhyusuf.com
5. Email : Pengaduan@rsudsyekyusuf.com
6. Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store