Pelayanan Polilinik VCT

  1. a. Pasien JKN/KIS : 1.Membawa surat rujukan dari Puskesmas wilayah domisili pasien b. Pasien Umum : 1. Membawa KTP/KK
  2. a. Pasien JKN/KIS : 2. Membawa kartu asli JKN/KIS b. Pasien Umum :2. Membawa rujukan dari puskesmas/dokter keluarga (jika ada)

  1. 1. Pasien menunggu antrian di ruang tunggu Poliklinik VCT
  2. 2. Pasien dipanggil oleh perawat sesuai nomor antrian
  3. 3. Perawat melakukan pemeriksaan tanda vital
  4. 4. Perawat melakukan asesmen awal rawat jalan
  5. 5. Pasien diperiksa oleh dokter spesialis dengan melakukan anamnesis, pemeriksaan fisis dan pemeriksaan penunjang radiologi/laboratorium jika dibutuhkan
  6. 6. Dokter menuliskan resep obat pada kertas resep

Waktu tanggap pelayanan di poliklinik VCT ≤ 10 menit sejak berkas rekam medik diterima di poliklinik

1.  Peserta JKN/KIS biaya ditanggung oleh BPJS dengan tarif INA CBGs
2.  Pasien Umum
     -    Poliklinik Spesialis Rp. 37,500
     -    Konsul antar spesialis Rp.37,500
     -    Tarif tindakan dan pemeriksaan penunjang sesuai tindakan yang   diberikan mengacu ke Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

 

1.Konsultasi 2.Terapi dan penanganan sesuai diagnosis penyakit

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1.    Unit Pelayanan Pengaduan.
2.    Telepon : 0411- 866536
3.    SMS : 0821 9196 6060
4.    Website : rsudsyekhyusuf.com
5.    Email : Pengaduan@rsudsyekyusuf.com
6.    Kotak Pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Polilinik VCT"