Perekaman KTP Elektronik

  1. 1. Foto copy KK,
  2. 2. Pas Foto berwarna uk.3x4 cm dengan latar merah bagi tahun kelahiran ganjil dan biru bagi tahun kelahiran genap

  1. 1. Pemohon mendaftar di loket pelayanan sesuai ketentuan
  2. 2. Staf melakukan registrasi dan dipanggil sesuai nomor antrian
  3. 3. Pemohon direkam Operator dan dicetakkan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik
  4. 4. Keterangan Pengganti KTP Elektronik diteruskan ke Kasi Pelum untuk diparaf
  5. 5. Keterangan Pengganti KTP Elektronik yang telah diparaf diserahkan kepada pemohon untuk selanjutnya ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Pemohon mendaftar di loket pelayanan sesuai ketentuan
  2. Staf melakukan registrasi dan dipanggil sesuai nomor antrian
  3. Pemohon direkam Operator dan dicetakkan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik
  4. Keterangan Pengganti KTP Elektronik diteruskan ke Kasi Pelum untuk diparaf
  5. Keterangan Pengganti KTP Elektronik yang telah diparaf diserahkan kepada pemohon untuk selanjutnya ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Tidak dipungut biaya

Data base perekaman dan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik

  1. Telp/Fax         : (0361)8943555
  2. Website          : selemadeg.tabanankab.go.id
  3. Email              : camatselemadeg17@gmail.com
  4. Facebook        : Kantor Camat Selemadeg
  5. Kotak Saran/Pengduan Kantor Camat Selemadeg
  6. Pengaduan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP Elektronik"