Rekomendasi Paspor Bekerja ke Luar Negeri

  1. Surat Permohonan dari pribadi/PPTKIS/Agen ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan
  2. Fotokopi Kartu AK1
  3. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak dua lembar
  4. Fotokopi KTP satu lembar
  5. Fotokopi ijasah terakhir dan nilai satu lembar
  6. Fotokopi Kontrak Kerja/Job Letter satu lembar
  7. Fotokopi Akte/Surat Kenal Lahir
  8. Surat Izin Orang tua/suami/wali bermaterai secukupnya
  9. Surat Pengantar Rekrut
  10. Surat Tugas dari Direksi

  1. Pemohon membawa persyaratan rekomendasi paspor
  2. Petugas mencatat dan memverifikasi kelengkapan persyaratan
  3. Petugas mengetik draft surat rekomendasi
  4. Draft tersebut dikoreksi oleh Kasi, diparaf oleh Kabid, ditandatangani oleh Kadis
  5. Pemohon memperoleh surat rekomendasi

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Paspor Bekerja ke Luar Negeri

  1. Email : disnakertrans_tbn@yahoo.com
  2. Telepon : 0361 811483
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan Disnaker Tabanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Paspor Bekerja ke Luar Negeri "