Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

  1. Surat Permohonan SK Pengesahan PP yang ditujukan kepada Kelapa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan
  2. Naskah PP yang telah ditandatangani oleh Pengusaha
  3. Bukti bahwa PP tersebut telah dimintakan saran kepada pekerja dalam penyusunannya
  4. Struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan
  5. Surat Pernyataan bahwa di perusahaan tersebut tidak ada Serikat Pekerja/Serikat Buruh

  1. Pemohon membawa persyaratan pengesahan PP
  2. Petugas mencatat dan membuat draft SK pengesahan PP
  3. Draft tersebut dikoreksi oleh Kasi, diparaf oleh Kabid, dan ditandatangani oleh Kadis
  4. Pemohon memperoleh SK Pengesahan PP

19 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Bukti dan SK Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

  1. Email : disnakertrans_tbn@yahoo.com
  2. Telepon 0361 811483
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan Disnaker Tabanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)"