Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. Surat permohonan pendaftaran PKB ditujukan kepada Kelapa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan
  2. Naskah PKB yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan Serikat Pekerja

  1. Pemohon membawa persyaratan pendaftaran PKB
  2. Petugas mencatat dan membuat draft SK Pendaftaran PKB
  3. Draft tersebut dikoreksi oleh Kasi, diparaf oleh Kabid, dan ditandatangani oleh Kadis
  4. Pemohon memperoleh SK Pendaftaran PKB

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Bukti Pencatatan dan SK Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. Email : disnakertrans_tbn@yahoo.com
  2. Telepon 0361 811484
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan Disnaker Tabanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"