Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB)

  1. Surat Pemohonan Pencatatan SP/SB ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan
  2. Susunan anggota pembentuk SP/SB
  3. Susunan Pengurus SP/SB
  4. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga SP/SB

  1. Pemohon membawa persyaratan pencatatan SP/SB
  2. Petugas mencatat dan membuat draft Surat Nomor Bukti Pencatatan
  3. Draft tersebut dikoreksi oleh kasi, diparaf oleh Kabid, dan ditandatangani oleh Kadis
  4. Pemohon memperoleh Surat Nomor Bukti Pencatatan SP/SB

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh

  1. Email : disnakertrans_tbn@yahoo.com
  2. Telepon 0361 811483
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan Disnaker Tabanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB)"