Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  1. Surat Permohonan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan
  2. Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja

  1. Pemohon membawa persyaratan pencatatan PKWT
  2. Petugas mencatat dan membuat draft surat nomor bukti pencatatan
  3. Draft tersebut dikoreksi oleh Kasi, diparaf oleh Kabid, dan ditanda tangani oleh Kadis
  4. Pemohon memperoleh Surat Nomor Bukti Pencatatan PKWT

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  1. Email : disnakertrans_tbn@yahoo.com
  2. Telepon : 0361811483
  3. Kotak Saran
  4. Pentugas Informasi dan Pengaduan Disnaker Tabanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu"