Standar Pelayanan Radiologi

  1. 1. Pasien Rawat Jalan ; a. KIB (Kartu Identitas Berobat) b. Identitas diri c. Surat Pengantar permintaan Radiologi dari dokter d. Pendaftaran pada loket TPP rawat jalan , sedangkan pasien dari luar RS pada TPP 24 jam
  2. 2. Pasien Rawat Inap / IGD a. KIB (Kartu Identitas Berobat) b. Identitas diri c. Surat Pengantar permintaan Radiologi dari dokter

  1. 1. PASIEN RAWAT INAP : a. Pasien dikirim ke instalasi radiologi dengan membawa blangko permintaan pemeriksaan radiologi lengkap dengan identitas pasien b. Data pasien dimasukkan pada register radiologi. c. Dilakukan pemotretan/pemeriksaan dan diproses. d. Formulir pembayaran dilampirkan pada data pasien. e. Hasil rontgen diambil oleh petugas paramedis ruangan. 2. PASIEN RAWAT JALAN : a. Pasien membawa blangko/surat permintaan Rontgen ke loket pendaftaran rumah sakit. b. Permintaan rontgen diserahkan ke bagian loket radiologi. c. Data pasien dimasukkan dalam register radiologi. d. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter. e. Petugas memberitahukan kapan hasil pemeriksaan dapat diambil f. Pasien umum langsung membayar di kasir pembayaran rumah sakit g. Kemudian mengambil hasil pemeriksaan, sedangkan, Pasien BPJS langsung mengambil hasil foto. 3. INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD) : a. Pasien dikirim ke instalasi radiologi dengan membawa blangko permintaan pemeriksaan radiologi lengkap dengan identitas pasien b. Data pasien dimasukkan pada register radiologi. c. Dilakukan pemotretan/pemeriksaan dan diproses. d. Formulir pembayaran dilampirkan pada data pasien. e. Hasil rontgen diambil oleh petugas paramedis IGD.

Pelayanan radiologi  dilaksanakan  24 jam, yang meliputi :

  1. Pelayanan radiologi rutin dari Senin – Sabtu mulai Jam  07.00 – 14.00 WIB.
  2. Pelayanan radiologi cito 24 jam untuk pasien gawat darurat.

 

Waktu tunggu Hasil; Pemeriksaan  Radiologi :

  • Pemeriksaan  Thorak          : ≤ 3 JAM
  • Pemeriksaan Konventional/

Kontras                               : ≤ 6 JAM

  • Pemeriksaan CT Scan         : ≤ 6 JAM
  • Pemeriksaan USG               : ≤ 1 JAM
  • Pemeriksaan USG Doppler : ≤ 2 JAM
  • Pemriksaan Cito                  : ≤ 1 JAM

Sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD RA Kartini Jepara 
 

Pelayanan Radiologi

1.Pengaduan langsung kepada petugas
2.Petugas Informasi
3.Kotak saran yang tersedia
4.Telepon: (0291) 593286
5.Email: rsu.kartini@jepara.go.id
6.Website: rsudkartini.jepara.go.id
7.Dr. Bambang Dwipo S., M.Kes (081325733755)
8.Moh. Ali, S.Kep.MMKes (08122824647)
9.Karnoto, SE.MM (081325094667)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"