Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. 1. Pasien Umum a. KIB (pasien lama) b. KTP/KK/SIM/PASPOR
  2. 2. Pasien JKN/KIS a. Kartu JKN/KIS b. Foto copy KK c. Foto copy KTP d. KIB(Untuk pasien lama) e. Surat konsul dari DPJP pengirim ( anak, dalam, syaraf, orthopaedi, paru, dll) asli untuk kunjungan pertama, dan foto copy untuk kunjungan kedua dst sampai satu bulan. f. Protokol terapi Rehabilitasi Medik (untuk kunjungan pasien kedua dst) g. Formulir klaim Rawat Jalan (untuk pasien kedua dst) h. Surat konsul DPJP hanya berlaku satu bulan, jika masih diperlukan harus diperbaharui

  1. Pasien Umum a. Pasien Baru : Pasien bisa langsung mendaftar ke tempat pendaftaran pasien rawat jalan (TPPRJ) dengan menyebutkan klinik Rehabilitasi Medik b. Pasien lama, dapat mendaftar lewat pendaftaran: - On line (dapat di install melalui google play stroe >> PENDAFTARAN RSUD RA KARTINI JEPARA) - On side melalui anjungan Pendaftaran mandiri (APM) c. Pasien mendapatkan nomor antrian klinik rehab spesialis untuk kunjungan pertama kali atau kunjungan pertama setelah 4 kali sesi terapi, dan nomor antrian rehab medik untuk kunjungan kedua dst sampai satu sesi terapi selesai d. Untuk pasien rujukan dari klinik lain di RSUD RA Kartini Jepara, pasien bisa langsung menuju ke Rehabilitasi Medik. e. Pasien membayar biaya pendaftaran/konsul rehab spesialis/ rehabilitasi medik di kasir rawat jalan atau melalui Bank Jateng RSUD RA Kartini Jepara f. Untuk pasien rujukan dari klinik lain di RSUD RA Kartini Jepara, pasien bisa langsung menuju ke Rehabilitasi Medik. g. Pasien membayar biaya pendaftaran/konsul rehab spesialis/ rehabilitasi medik di kasir rawat jalan atau melalui Bank Jateng RSUD RA Kartini Jepara h. Pasien menunggu pemeriksaan di ruang tunggu instalasi rehabilitasi medik atau diruang tunggu unit instalasi rehabilitasi medik yang dituju i. Pasien mendapatkan layanan di unit-unit yang ada di instalasi rehabilitasi medik setelah diakukan pemeriksaan oleh dokter j. Pasien membayar biaya tindakan terapi yang diberikan di instlasi rehabilitasi medik sebelum diberikan tindakan lebih lanjut di kasir rawat jalan dan atau melalui Bank Jateng RSUD RA Kartini Jepara. k. Jika pasien mendapatkan resep, pasien menyerahkan resep ke instalasi farmasi rawat jalan (lantai I atau II) l. Pasien membayar ke kasir rawat jalan dan atau melalui Bank Jateng RSUD RA Kartini Jepara kuitansi resep dari instalasi farmasi rawat jalan m. Setelah mendapatkan tindakan terapi sesuai advis dokter, pasien diperbolehkan pulang n. Jika pasien dirujuk, maka pasien akan mendapatkan surat rujukan dari dokter
  2. Pasien JKN a. Pasien Baru : Pasien bisa langsung mendaftar ke tempat pendaftaran pasien rawat jalan (TPPRJ) dengan menyebutkan klinik Rehabilitasi Medik b. Pasien lama, dapat mendaftar lewat pendaftaran: - On line (dapat di install melalui google play stroe >> PENDAFTARAN RSUD RA KARTINI JEPARA) - On side melalui anjungan Pendaftaran mandiri (APM) c. Pasien mendapatkan antrian klinik rehab spesialis d. Pasien menunggu pemeriksaan dokter di instalasi rehabilitasi medik e. Setelah diperiksa dokter, pasien menuju ke unit pelayanan di instalasi Rehabilitasi Medik yang di adviskan oleh dokter f. Pasien mendapatkan layanan terapi di Unit Rehabilitasi Medik sesuai dengan yang diadviskan oleh dokter g. Setelah mendapatkan terapi, pasien diperbolehkan pulang h. Setiap bulan sekali pasien harus memperbaharui surat kontrol dari DPJP
  3. Pasien asuransi lain a. Pasien Baru : Pasien bisa langsung mendaftar ke tempat pendaftaran pasien rawat jalan (TPPRJ) dengan menyebutkan klinik Rehabilitasi Medik b. Pasien lama, dapat mendaftar lewat pendaftaran: - On line (dapat di install melalui google play stroe >> PENDAFTARAN RSUD RA KARTINI JEPARA) - On side melalui anjungan Pendaftaran mandiri (APM) c. Pasien mendapatkan antrian klinik rehab spesialis d. Pasien menunggu pemeriksaan dokter di isntalasi rehabilitasi medik e. Setelah diperiksa dokter, pasien menuju ke unit pelayanan di isntalasi rehabilitasi medik yang diadviskan oleh dokter f. Pasien mendapat layanan terapi di unit rehabilitasi medik sesuai dengan yang diadviskan oleh dokter g. Setelah mendapatkan terapi, pasien diperbolehkan pulang h. Setiap bulan sekali pasien harus memperbaharui surat kontrol dari dpjp

    1.  

A.Fisioterapi;

  1. Untuk pasien dengan keluhan nyeri, kekakuan sendi akan diberikan layanan terapi selama 30 menit.
  2. Untuk pasien dengan keluhan post stroke dan gangguan kelemahan otot akan diberikan layanan terapi selama 40 menit
  3. Untuk pasien dengan gangguan tumbuh kembang akan diberikan layanan selama 50 – 60 menit
  4. Pasien yang memerlukan latihan di gymnasium, akan memerlukan waktu 120 – 150 menit 
  5. Untuk waktu penggunaan alat Infra merah memerlukan waktu 10 – 30 menit sesuai luas lokasi yang diberikan terapi
  6. Untuk waktu penggunaan alat Tens dan ES memerlukan waktu 10 – 30 menit
  7. Untuk waktu penggunaan alat US Terapi dan Laser memerlukan waktu 5 – 15 menit
  8. Untuk waktu penggunaan alat Traksi dan SWD/MWD memerlukan waktu 10 – 30 menit

B.Psikologi ;

  1. Psiko tes akan membutuhkan waktu layanan selama 120 menit.
  2. Psiko terapi membutuhkan waktu 60 menit
  3. Hipnoterapi membutuhkan waktu 60 menit.
  4. Tes IQ membutuhkan waktu 120 menit.
  5. Konseling membutuhkan waktu 90 menit

C.Okupasi terapi ;

  1. Untuk pasien dewasa membutuhkan waktu terapi 45 menit.
  2. Untuk pasien anak-anak membutuhkan waktu 60 menit

D.Terapi wicara;

  1. Untuk pasien dewasa membutuhkan waktu terapi 15 – 30 menit.
  2. Untuk pasien anak-anak membutuhkan waktu 20 - 60 menit
     

Sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD RA Kartini Jepara 
 

Pelayanan Rehabilitasi Medik

1.Pengaduan langsung kepada petugas
2.Petugas Informasi
3.Kotak saran yang tersedia
4.Telepon: (0291) 593286
5.Email: rsu.kartini@jepara.go.id
6.Website: rsudkartini.jepara.go.id
7.Dr. Bambang Dwipo S., M.Kes (081325733755)
8.Moh. Ali, S.Kep.MMKes (08122824647)
9.Karnoto, SE.MM (081325094667)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik"