Standar Pelayanan Kegiatan Pendidikan Klinik Atau Praktik Kerja Lapangan Instalasi Diklat

  1. 1. Institusi pendidikan mengajukan proposal tentang kegiatan pendidikan klinik / praktik kerja lapangan kepada Direktur RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara 2. Instalasi diklat menerima surat atau proposal yang telah di berikan diposisi dari direktur RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara 3. Instalasi Diklat berkoordinasi dengan Bagian Bina Program dan Hukum terkait MOU antara institusi pengirim peserta pendidikan klinik/ praktik kerja lapangan dan RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara 4. Berkoordinasi dengan devisi diklat terkait (Keperawaratan/PPM/Pelayananan/Bag.Umum) 5. RSUD RA Kartini memberikan balasan atas proposal atau surat permohonan pembelajaran klinik ke institusi pengirim peserta pendidikan klinik / praktik kerja lapangan 6. Instalasi Diklat berkoordinasi dengan institusi pengirim terkait pelaksanaan rapat koordinasi prapembelajaran klinik 7. Institusi pengirim peserta pendidikan klinik / praktik kerja lapangan bekerja sama dengan RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara untuk memberikan pelatihan kompetensi dasar pre klinik (SKP, PPI, K3, BHD, PMKP dan Soft Skills) kepada peserta pendidikan klinik / praktik kerja lapangan 8. Peserta pendidikan klinik / praktik kerja lapangan mendapatkan sertifikat pelatihan kompetensi dasar pre klinik 9. Institusi pengirim peserta pendidikan klinik / praktik kerja lapangan menyerahkan pendidikan klinik / praktik kerja lapangan pada hari pertama tanggal masa pendidikan klinik / praktik kerja lapangan 10. Peserta pendidikan klinik / praktik kerja lapangan diorientasikan terkait lingkungan RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara 11. Peserta pendidikan klinik / praktik kerja lapangan melaksanakan kegiatan pendidikan klinik / praktik kerja lapangan sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam juknis kegiatan pendidikan klinik / praktik kerja lapangan 12. Peserta berhak mendapatkan informasi tentang hasil kegiatan pendidikan klinik / praktik kerja lapangan 13. Institusi pengirim peserta pendidikan klinik / praktik kerja lapangan mendapatkan nilai hasil kegiatan pendidikan klinik / praktik kerja lapangan setelah masa pendidikan klinik / praktik kerja lapangan selesai 14. Intitusi menerima kembali peserta pendidikan klinik / praktik kerja lapangan dari RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara

Waktu pelayanan di sesuaikan dengan proposal dan juknis pencapaian kompetensi dari institusi pengirim peserta pendidikan klinik / praktik kerja lapangan dari RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara

Sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD RA Kartini Jepara 

Hasil evaluasi kompetensi kegiatan pendidikan klinik / praktik kerja lapangan

1.Pengaduan langsung kepada petugas
2.Petugas Informasi
3.Kotak saran yang tersedia
4.Telepon: (0291) 593286
5.Email: rsu.kartini@jepara.go.id
6.Website: rsudkartini.jepara.go.id
7.Dr. Bambang Dwipo S., M.Kes (081325733755)
8.Moh. Ali, S.Kep.MMKes (08122824647)
9.Karnoto, SE.MM (081325094667)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kegiatan Pendidikan Klinik Atau Praktik Kerja Lapangan Instalasi Diklat"