Standar Pelayanan Farmasi Rawat Inap

  1. 1. Pasien Umum a. Lembar Permintaan Obat dari ruang perawatan yang terisi lengkap
  2. 2. Pasien JKN a. Lembar Permintaan Obat dari ruang perawatan yang terisi lengkap b. Persyaratan penunjang berupa hasil laboratorium kadar albumin darah dan perhitungan koreksinya untuk pasien yang membutuhkan albumin parenteral. c. Persyaratan penunjang berupa hasil laboratorium HbsAg positif untuk pasien yang mendapatkan terapi tenofovir. d. Persyaratan untuk pasien yang membutuhkan alat bantu (LUPIS): – Resep dokter sesuai yang dipersyaratkan – Surat Elegibilitas pasien (SEP) – Foto Copy Kartu Indonesia Sehat – Foto Copy Kartu Tanda penduduk
  3. 3. Pasien Pemkab a. Lembar Permintaan Obat dari ruang perawatan yang terisi lengkap b. Berlaku satu kali kunjungan selanjutnya harus terdaftar sebagai peserta Kartu Indonesia Sehat c. Kartu Status Pasien (KSP)

  1. 1. Pasien Umum, JKN, dan Pemkab a. Perawat membawa lembar permintaan obat (LPO) rawat inap dari ruangan ke farmasi rawat inap. b. Perawat mencatat di buku penerimaan LPO meliputi nama ruangan, jam masuk, jumlah, paraf dan nama perawat c. Petugas farmasi melakukan skrinning resep terkait kelengkapan administrasi, kelengkapan farmasetis, dan kelengkapan klinis resep. d. Petugas farmasi melakukan entry obat melalui billing SIMRS dan menempelkan print out pada LPO e. Petugas farmasi memberikan obat dengan aturan sebagai berikut: – Untuk sediaan injeksi dan infus diberikan ODD. – Untuk sediaan oral diberikan sesuai resep. – Untuk pasien JKN PBI/PNS/Polri/TNI/Tenaga kerja lainnya yang dirawat di ruang kelas I,II,III diutamakan diberikan obat generik dan e-catalog, kecuali pasien bayar sendiri diberikan obat sesuai resep dokter. – Untuk Pasien VVIP dan pasien bayar sendiri dapat diberikan obat generik maupun obat paten. – Petugas menelpon perawat ruangan untuk memberitahukan bahwa obat sudah selesai disiapkan. f. Perawat mengambil obat di farmasi rawat inap dengan menulis jam pengambilan obat dan memberikan paraf serta nama lengkap perawat.

Pelayanan :

Obat racikan        : < 60>

Obat non racikan : < 30>

Sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD RA Kartini Jepara 

Pelayanan Obat Pasien Rawat Inap

1.Pengaduan langsung kepada petugas
2.Petugas Informasi
3.Kotak saran yang tersedia
4.Telepon: (0291) 593286
5.Email: rsu.kartini@jepara.go.id
6.Website: rsudkartini.jepara.go.id
7.Dr. Bambang Dwipo S., M.Kes (081325733755)
8.Moh. Ali, S.Kep.MMKes (08122824647)
9.Karnoto, SE.MM (081325094667)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi Rawat Inap"