Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Rawat Jalan 1. Pasien umum a. KIB (Pasien lama) b. KTP/KK c. Surat Rujukan 2. Pasien JKN-KIS/Asuransi lain a. Kartu BPJS/KIS/Asuransi lain b. Foto copy KTP c. Foto copy KK d. E-Rujukan/Emergency

  1. 1. Pasien datang ke IGD, dilakukan Triase oleh dokter/perawat jaga. 2. Keluarga mendaftar di TPP 24 jam mengisi formulir lembar persetujuan administrasi dan general consent serta menunjukkan kartu JKN/ asuransi lain dan KTP ( untuk yang mempunyai Asuransi ) 3. Setelah pasien diperiksa oleh dokter jaga dan membutuhkan perawatan lanjutan maka dibuatkan surat perintah rawat inap dan dibawa ke TPP 24 jam untuk mencari kamar sesuai dengan yang diinginkan bagi pasien umum sedangkan untuk pasien JKN sesuai ketentuan yang berlaku 4. Bagi peserta JKN/ asuransi lain apabila menghendaki naik kelas perawatan maka harus menandatangani persetujuan 5. Pasien yang tidak membutuhkan resusitasi dan stabilisasi hingga batas waktu 2 jam bisa pindah ruang rawat inap 6. Pasien kritis yang membutuhkan resusitasi dan stabilisasi hingga batas waktu maksimal 6 jam. Bila sampai dengan batas waktu 6 jam yang terlewati dan tidak terdapat ruangan yang sesuai dengan kebutuhan pasien maka pasien dialihkan rawat-kan ke rumah sakit lain dengan persetujuan keluarga 7. Bila rumah sakit lain yang dituju tidak tersedia fasilitas yang dibutuhkan pasien dipindahkan ke ruang rawat inap dengan memberikan pernyataan persetujuan keluarga atas segala risiko yang mungkin terjadi 8. Jika pasien dalam kondisi tidak gawat darurat, pasien atau keluarga pasien diberikan pilihan untuk tetap dilakukan tindakan atau pemeriksaan di RS ini atau dirujuk ke RS lain 9. Petugas IGD mengantar pasien ke ruangan yang diinginkan dan petugas IGD melakukan timbang terima dengan petugas ruang rawat inap 10. Pasien pulang atau dirujuk

      1.  
  1. Pelayanan Triage : menggunakan Australian Triage Scale (ATS)

 

Skala

Keterangan

Respon Time Maksimal

ATS 1

Resusitasi

Segera

ATS 2

Gawat Darurat

10 menit

ATS 3

Darurat

30 menit

ATS 4

Semi Darurat

60 menit

ATS 5

Tidak darurat

120 menit

      1.  
  1. Penata Laksanaan
    1. Untuk pasien false emergency/yang tidak membutuhkan resusitasi dan stabilisasi hingga batas waktu 2 jam bisa pindah kamar.
    2. Untuk pasien kritis yang membutuhkan resusitasi dan stabilisasi hingga batas waktu maksimal 6 jam. Bila sampai dengan batas waktu 6 jam yang terlewati dan tidak terdapat ruangan yang sesuai dengan kebutuhan pasien maka dialihrawatkan ke Rumah Sakit lain dengan persetujuan keluarga.

Sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD RA Kartini Jepara 
 

Pelayanan gawat darurat rawat jalan, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan visum et repertum

1.Pengaduan langsung kepada petugas
2.Petugas Informasi
3.Kotak saran yang tersedia
4.Telepon: (0291) 593286
5.Email: rsu.kartini@jepara.go.id
6.Website: rsudkartini.jepara.go.id
7.Dr. Bambang Dwipo S., M.Kes (081325733755)
8.Moh. Ali, S.Kep.MMKes (08122824647)
9.Karnoto, SE.MM (081325094667)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"