Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien umum a. Identitas diri (KTP/KK/SIM/Paspor) b. Kartu Identitas Berobat (KIB) untuk pasien lama
  2. Pasien JKN-KIS a. Identitas diri (KTP/KK/Sim/Paspor) b. SEP c. KIB untuk pasien lama
  3. Pasien asuransi lain a. Identitas diri (KTP/KK/SIM/Paspor) b. KIB (untuk pasien lama) c. Kartu anggota Asuransi d. Surat rujukan/ surat control
  4. 4. Pasien rawat inap / pindahan PICU NICU, IBS & ICU a. Foto Copy Surat Perintah Rawat Inap b. Mengecek Ulang Adminstrasi c. Mengecek Kelengkapan RM

  1. 1. Pasien Gawat Darurat masuk melalui IGD / rawat Jalan / HD 2. Petugas mengantar pasien ke ruangan yang dituju 3. Petugas pengantar dan petugas ruangan melakukan serah terima pasien dengan mengisi lembar checklist yang sudah diisi dan ditandatangani. 4. Petugas ruangan melakukan orientasi ruangan dan edukasi prosedur rawat inap kepada pasien/keluarga pasien 5. Pasien di berikan layanan asuhan medis dan keperawatan selama di rawat 6. Pasien keluar dari ruang rawat inap: a. Pasien pulang / APS 1) Melengkapi administrasi dan obat pulang 2) Edukasi prosedur pulang, perawatan dirumah, prosedur kontrol b. Pasien Rujuk 1) Melalui IGD 2) Melengkapi admininistrasi rujukan dan transportasi, 3) Petugas yang merujuk melalui Sisrute dan memastikan pasien diterima di rumah sakit tujuan c. Pasien Meninggal 1) Melengkapi adminstrasi 2) Petugas ruangan menghubungi petugas jenazah dan mobil jenazah.

Waktu monitoring dan asuhan pelayanan 24 jam

Sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD RA Kartini Jepara 

Pelayanan Pasien Rawat Inap

1.     Pengaduan langsung kepada petugas
2.     Petugas Informasi
3.     Kotak saran yang tersedia
4.     Telepon     : (0291) 593286
5.     Email        :  rsu.kartini@jepara.go.id
6.     Website     : rsudkartini.jepara.go.id
7.     SP4N Lapor! : lapor.go.id/SMS 1780/ Twiter @lapor1780
8.     Portal Lapor Bupati Jepara (081290000525 / 08112664888)
9.     Pemasaran & Humas (WA.082137791415)
10.  Google Form https://bit.ly/3my6J4S

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"