Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. Pasien umum a. Identitas diri (KTP/KK/SIM/Paspor) b. Kartu Identitas Berobat (KIB) untuk pasien lama 2. Pasien JKN-KIS a. Pasien baru - Identitas diri (KTP/KK/SIM/Paspor) - Surat rujukan / Surat Kontrol - SEP b. Pasien lama - KIB/KTP - Surat Kontrol 3. Untuk pasien dengan kasus trauma perlu dilengkapi : a. Fotokopi Surat Kronologi bermaterai b. Fotokopi Laporan Polisi (kasus kecelakaan lalu lintas) 4. Pasien asuransi lain (yang sudah MOU dengan Rumah Sakit) a. Identitas diri (KTP/KK) b. KIB (untuk pasien lama) c. Kartu anggota Asuransi d. Surat rujukan/ surat kontrol

  1. 1. Pasien datang sendiri (pasien umum) a. Pasien baru : mendaftar ke TPP Rawat Jalan (TPPRJ) dengan menyebutkan klinik yang dituju b. Pasien lama : dapat mendaftar lewat pendaftaran : - Online (install melalui play store ?RSUD RA Kartini) - Onsite melalui anjungan pendaftara n mandiri (touch screen) c. Pasien mendapatkan nomor antrian klinik tersebut d. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik yang dituju e. Pasien mendapat pelayanan asuhan medis dan keperawatan di klinik yang dituju f. Jika pasien mendapatkan form penunjang (laborat, rontgen, USG, CT Scan dll) pasien diarahkan ke unit yang dituju g. Jika pasien mendapatkan resep, pasien menyerahkan trecer ke instalasi farmasi rawat jalan (Lt 1 atau Lt 2, tergantung lokasi klinik tersebut) h. Instalasi Farmasi memberikan kwitansi obat untuk dibayarkan ke kasir rawat jalan Bank Jateng untuk pasien umum i. Setelah mendapatkan obat, pasien boleh pulang j. Jika pasien harus dirujuk, maka diberikan surat rujukan k. Jika pasien harus opname : - Petugas di klinik memberikan surat perintah rawat inap (SPRI) kepada pasien/keluarga - Pasien/keluarga mendaftar di TPP 24 jam di antar oleh petugas rawat jalan untuk menentukan ruang rawat inap yang dituju, dengan menyertakan SPRI - Petugas portir mengantar pasien ke ruangan yang dituju. - Jika ruangan penuh, maka pasien dan keluarga diminta untuk menunggu di ruang tunggu rawat jalan (portir bertanggung jawab mengantar pasien sampai ruangan yang dituju) - Dalam kondisi medis tertentu, pasien harus diantar oleh perawat ke ruangan 2. Pasien BPJS Rujukan dari FKTP a. Ketentuan berlaku seperti diatas (point a sampai k) kecuali point d dan b. Saat di TTPRJ, pasien harus menunjukkan Kartu BPJS/KIS asli 3. Pasien Setelah Opname a. Ketentuan berlaku seperti diatas (point a sampai k) kecuali point d dan h (untuk pasien BPJS) 4. Pasien membawa foto copy surat perintah kontrol/ringkasan pulang dari rawat inap c. Surat perintah kontrol hanya berlaku 1 kali kunjungan, setelah itu dirujuk balik ke FKTP (pasien BPJS) 5. Pasien BPJS dengan penyakit kronis a. Ketentuan berlaku seperti diatas (point 3) b. Ketentuan rujukan FKTP BERLAKU 90 hari dengan diagnosa yang sama c. Saat di TPPRJ pasien menunjukkan juga surat keterangan masih dalam perawatan (SKMDP) Pada kunjungan ke-2 dan ke -3 yang berlaku untuk 3 bulan ke depan, kecuali untuk penyakit kronis tertentu (sesuai lampiran tentang penyakit kronis) d. Saat kontrol di bulan ke-3, pasien akan mendapatkan surat rujuk balik (SRB) yang diserahkan pasien ke FKTP atau dokter keluarga 6. Pasien BPJS dengan Program Rujuk Balik a. Ketentuan berlaku seperti diatas (point 1 dari a sampai g) b. Sebelum pasien pulang mengambil obat ,pasien dibuatkan pengantar PRB (Program Rujuk Balik) di tempat pendaftaran rawat jalan untuk kemudian di bawa ke Faskes I
  2. 1. Pasien datang sendiri (pasien umum) a. Pasien baru : mendaftar ke TPP Rawat Jalan (TPPRJ) dengan menyebutkan klinik yang dituju b. Pasien lama : dapat mendaftar lewat pendaftaran : - Online (install melalui play store ?RSUD RA Kartini) - Onsite melalui anjungan pendaftara n mandiri (touch screen) c. Pasien mendapatkan nomor antrian klinik tersebut d. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik yang dituju e. Pasien mendapat pelayanan asuhan medis dan keperawatan di klinik yang dituju f. Jika pasien mendapatkan form penunjang (laborat, rontgen, USG, CT Scan dll) pasien diarahkan ke unit yang dituju g. Jika pasien mendapatkan resep, pasien menyerahkan trecer ke instalasi farmasi rawat jalan (Lt 1 atau Lt 2, tergantung lokasi klinik tersebut) h. Instalasi Farmasi memberikan kwitansi obat untuk dibayarkan ke kasir rawat jalan Bank Jateng untuk pasien umum i. Setelah mendapatkan obat, pasien boleh pulang j. Jika pasien harus dirujuk, maka diberikan surat rujukan k. Jika pasien harus opname : - Petugas di klinik memberikan surat perintah rawat inap (SPRI) kepada pasien/keluarga - Pasien/keluarga mendaftar di TPP 24 jam di antar oleh petugas rawat jalan untuk menentukan ruang rawat inap yang dituju, dengan menyertakan SPRI - Petugas portir mengantar pasien ke ruangan yang dituju. - Jika ruangan penuh, maka pasien dan keluarga diminta untuk menunggu di ruang tunggu rawat jalan (portir bertanggung jawab mengantar pasien sampai ruangan yang dituju) - Dalam kondisi medis tertentu, pasien harus diantar oleh perawat ke ruangan 2. Pasien BPJS Rujukan dari FKTP a. Ketentuan berlaku seperti diatas (point a sampai k) kecuali point d dan b. Saat di TTPRJ, pasien harus menunjukkan Kartu BPJS/KIS asli 3. Pasien Setelah Opname a. Ketentuan berlaku seperti diatas (point a sampai k) kecuali point d dan h (untuk pasien BPJS) 4. Pasien membawa foto copy surat perintah kontrol/ringkasan pulang dari rawat inap c. Surat perintah kontrol hanya berlaku 1 kali kunjungan, setelah itu dirujuk balik ke FKTP (pasien BPJS) 5. Pasien BPJS dengan penyakit kronis a. Ketentuan berlaku seperti diatas (point 3) b. Ketentuan rujukan FKTP BERLAKU 90 hari dengan diagnosa yang sama c. Saat di TPPRJ pasien menunjukkan juga surat keterangan masih dalam perawatan (SKMDP) Pada kunjungan ke-2 dan ke -3 yang berlaku untuk 3 bulan ke depan, kecuali untuk penyakit kronis tertentu (sesuai lampiran tentang penyakit kronis) d. Saat kontrol di bulan ke-3, pasien akan mendapatkan surat rujuk balik (SRB) yang diserahkan pasien ke FKTP atau dokter keluarga 6. Pasien BPJS dengan Program Rujuk Balik a. Ketentuan berlaku seperti diatas (point 1 dari a sampai g) b. Sebelum pasien pulang mengambil obat ,pasien dibuatkan pengantar PRB (Program Rujuk Balik) di tempat pendaftaran rawat jalan untuk kemudian di bawa ke Faskes I

Mulai diterbitkan SEP sampai dengan dilakukan pemeriksaan oleh dokter

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 20 24 tentang Pajak dan Retribusi 24 Nomor 1);

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

  1. Pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas Informasi
  3. Kotak saran yang tersedia
  4. Telepon     :  (0291) 593286
  5. Email        :  rsu.kartini@jepara.go.id
  6. Website     :  rsudkartini.jepara.go.id
  7. SP4N Lapor! : lapor.go.id/SMS 1780/ Twiter @lapor1780
  8. Portal Lapor Bupati Jepara (081290000525 / 08112664888)
  9. Pemasaran & Humas (WA.082137791415)
  10. Google Form https://bit.ly/3my6J4S
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"